1. Bagaimana cara mendapatkan faktur pembayaran saya?
Semua faktur terdapat di “Profil Saya” pada bagian “Paket yang dibeli & Penagihan”. Anda dapat melihat semua faktur termasuk beberapa informasi berikut: tanggal faktur, nomor faktur, jumlah pembelian, dan lainnya. Semua faktur dapat di unduh dengan format pdf. Untuk mengakses bagian faktur, berikut linknya https://www.olx.co.id/myorders/invoices
2. Langkah-langkah mendapatkan faktur belanja di OLX
Berikut adalah langkah untuk mendapatkan faktur:
Masuk Profil - Pilih Paket yang Dibeli & Penagihan - Pilih Faktur - Pilih ID Pesanan - Klik logo unduh.
Anda akan mendapatkan faktur dalam bentuk file berformat pdf.
3. Bagaimana saya mengganti detail tagihan saya?
Semua faktur terdapat di “Profil Saya” pada bagian “Paket yang dibeli & Penagihan”, di mana Anda dapat mengubah nama, alamat, NPWP, dan lainnya. Untuk mengakses halaman detail tagihan, berikut linkya https://www.olx.co.id/myorders/billing
4. Bagaimana jika saya tidak setuju dengan faktur?
Mohon kirimkan definisi secara jelas tentang ketidaksetujuan Anda melalui halaman ini.
5. Bagaimana jika nominal pajak pada faktur salah?
Jumlah pajak sudah terdapat pada harga yang tertera pada faktur, di mana Anda dapat melihat rate pajak penambahan nilai dan jumlah yang relevan. Jika kalkulasi pajak penambahan nilai yang tertera pada faktur salah, mohon Hubungi Kami.
6. Bagaimana Cara Mendapatkan Faktur Pajak?
Faktur Pajak didapatkan dengan melakukan permintaan melalui Customer Service OLX Indonesia. Untuk permintaan Faktur Pajak hanya diperuntukan untuk perusahaan atau perorangan yang telah memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Pastikan sebelum melakukan pembayaran/pembelian paket, untuk melengkapi rincian pada bagian profile “Informasi dasar” dan “Informasi tagihan” berdasarkan nama perusahaan sesuai dengan NPWP / SPPKP yang tercantum.
Berikut syarat pengajuan mencetak Faktur Pajak:
- Sertakan scan/foto SPPKP
- Bukti Transfer
- Order ID/ID Pesanan yang akan dicetak
- Email/Nomor telepon
Catatan:
Batas permintaan Faktur Pajak dapat diproses sebelum tanggal 15 di setiap periode per bulannya dari tanggal transaksi / tanggal invoice.
Contoh :
1. Apabila transaksi dilakukan pada tanggal 1 - 15 (setiap bulannya), maka permintaan Faktur Pajak atas transaksi tersebut dapat diajukan sampai tanggal 15 (bulan yang sama), jika melewati tanggal 15 maka permintaan Faktur Pajak tersebut tidak dapat diproses.
2. Apabila transaksi dilakukan pada tanggal 16 - 30/31 (setiap bulannya), maka permintaan Faktur Pajak atas transaksi tersebut dapat diajukan sampai tanggal 15 (bulan berikutnya).