1. Pendahuluan
Kebijakan ini dibuat dalam rangka meningkatkan standar keamanan dan kenyamanan bagi pengguna OLX, dan memastikan bahwa semua iklan yang diiklankan oleh pengguna melalui OLX telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pengguna wajib mematuhi kebijakan ini untuk menjaga pengalaman jual-beli yang aman dan terpercaya.
2. Kriteria Iklan yang Diperbolehkan
Iklan yang dipasang di OLX harus memenuhi persyaratan berikut:
- Sesuai dengan kategori yang tersedia di platform OLX.
- Mengandung informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.
- Tidak melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Produk yang dijual bukan barang terlarang (lihat daftar barang terlarang di bagian selanjutnya).
3. Barang dan Jasa yang Dilarang
Barang dan jasa berikut tidak diperbolehkan diiklankan di OLX:
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam ilegal.
- Produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (barang palsu atau bajakan).
- Dokumen resmi atau identitas pribadi (KTP, SIM, Paspor, dll.).
- Hewan yang dilindungi dan satwa liar.
- Produk kesehatan yang tidak memiliki izin BPOM atau SNI, termasuk kosmetik, suplemen, dan obat-obatan.
- Jasa ilegal seperti perjudian, prostitusi, dan lainnya yang melanggar hukum.
4. Persyaratan Konten Iklan
Untuk memastikan kualitas iklan, pengguna harus:
- Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak mengandung ujaran kebencian atau diskriminasi.
- Mengunggah foto asli produk yang dijual, bukan gambar ilustrasi yang menyesatkan.
- Tidak menyertakan informasi kontak di dalam gambar iklan.
- Tidak memasang iklan yang bersifat spam atau duplikat.
5. Kebijakan Moderasi BPOM & SNI
Untuk kategori produk yang diwajibkan memiliki sertifikasi BPOM dan SNI, OLX menerapkan kebijakan moderasi yang lebih ketat:
- Produk yang Wajib BPOM: Kosmetik, Perawatan Diri, Vitamin & Suplemen harus mencantumkan nomor registrasi BPOM dalam deskripsi dan/atau foto produk.
- Produk yang Wajib SNI: Pakaian Bayi, Mainan Anak, Helm, Ban, dan Elektronik harus mencantumkan label SNI dalam foto produk.
- Verifikasi Manual: Iklan yang tidak mencantumkan informasi BPOM atau SNI (baik melalui unggahan foto ataupun pada deskripsi produk) akan ditinjau oleh tim moderasi OLX dan dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan.
6. Moderasi dan Sanksi
OLX memiliki hak untuk meninjau dan menghapus iklan yang melanggar kebijakan. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan:
- Peringatan kepada pengguna.
- Penghapusan iklan yang melanggar.
- Pembatasan atau pemblokiran akun jika pelanggaran terjadi berulang kali.
7. Pelaporan Pelanggaran
Jika Anda menemukan iklan yang mencurigakan atau melanggar kebijakan ini, silakan laporkan melalui fitur "Laporkan Iklan" di platform OLX atau hubungi layanan pelanggan OLX.
8. Persetujuan Pengguna
Dengan menggunakan platform OLX, pengguna dengan ini setuju selalu memastikan produk yang akan diiklankan di platform OLX telah terdaftar secara resmi, telah memiliki nomor registrasi resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
9. Perubahan Kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan regulasi atau kebijakan internal OLX. Pengguna disarankan untuk selalu memeriksa pembaruan kebijakan secara berkala. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan merujuk ke regulasi resmi atau menghubungi layanan pelanggan OLX.
Dengan menggunakan OLX, Anda menyetujui dan bersedia mematuhi kebijakan iklan baris ini. Terima kasih telah menjadi bagian dari komunitas OLX!
Tim OLX Indonesia