OLX berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap iklan kosmetik yang dipublikasikan di platform kami mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kosmetik yang diiklankan telah memiliki izin edar resmi. Untuk itu, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat mempromosikan produk kosmetik:
- Legalitas Produk
- Produk kosmetik yang diiklankan harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Tidak diperbolehkan mengiklankan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau belum terdaftar secara resmi.
- Klaim Produk
- Informasi mengenai klaim produk yang diiklankan harus sesuai dengan informasi resmi yang dikeluarkan BPOM.
- Tidak diperbolehkan menggunakan klaim yang menyesatkan atau berlebihan, seperti "menyembuhkan penyakit" atau "tanpa efek samping".
- Foto dan Deskripsi Produk
- Gambar atas produk yang diiklankan harus sesuai dengan produk aslinya, tidak boleh diedit secara berlebihan dan mencantumkan gambar produk beserta nomor registrasi BPOM.
- Deskripsi harus mencantumkan nama produk, merek, dan nomor registrasi BPOM jika tersedia.
- Larangan Promosi
- Tidak diperbolehkan mengiklankan produk kosmetik ilegal, palsu, belum memiliki izin edar dari BPOM atau tidak sesuai standar kesehatan.
- Produk yang mengandung zat terlarang seperti merkuri tidak diizinkan untuk diiklankan.