Syarat dan Ketentuan OLX Indonesia x Asuransi Astra “Program GRATIS Proteksi Layar HP & Gadget”
Umum
Syarat dan Ketentuan Program GRATIS Proteksi Layar HP & Gadget (“Syarat dan Ketentuan Program”) ini merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Umum PT Tokobagus (“OLX Indonesia”), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia (“OLX Indonesia” atau “Kami”). OLX Indonesia mempunyai bisnis Utama menjalankan situs iklan baris online (classifieds ads) yang bertindak sebagai jasa perantara dengan sistem user generated content untuk mempertemukan pembeli dan penjual secara online (“Layanan”) di situs www.olx.co.id dan situs-situs lainnya serta aplikasi mobile dari Layanan (“Situs”).
Program
1. Program GRATIS Proteksi Layar HP & Gadget adalah benefit yang diberikan oleh OLX Indonesia kepada Pengguna yang telah memenuhi syarat, dengan memberikan Polis Asuransi Elektronik Garda Digitech (“Polis Asuransi”) secara gratis untuk memproteksi Smartphone/Handphone/Tablet/Laptop (“Objek Pertanggungan”) yang dibeli oleh Pengguna melalui Situs dari resiko-resiko yang mungkin timbul dan menyebabkan layar retak atau rusak akibat kejadian yang dijamin selama periode pertanggungan (Program)
2. Kerjasama Broker: Program disediakan oleh OLX Indonesia dengan bekerjasama dengan PT Web Proteksi Solusindo
3. Polis Asuransi: Dalam penerbitan Polis Asuransi, PT Web Proteksi Solusindo telah bekerjasama dengan PT Asuransi Astra Buana
4. Penyedia Layanan: Pengguna memahami bahwa layanan dalam Program ini disediakan oleh Broker Asuransi. Dalam hal ini, OLX Indonesia hanya bertindak sebagai perantara.
5. Kelayakan Program: Program ini hanya berlaku bagi Pengguna yang terdaftar di Situs, melakukan pembelian Objek Pertanggungan, dan memenuhi syarat Program yang telah ditetapkan.
6. Polis Asuransi: Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa Polis Asuransi adalah perjanjian tertulis antara Pengguna dan Asuransi Astra.
7. Pembayaran Pertanggungan: Pengguna menyetujui bahwa pembayaran pertanggungan akan dilakukan oleh Asuransi Astra.
8. Pelepasan Tanggung Jawab OLX Indonesia: Pengguna setuju untuk membebaskan OLX Indonesia dari segala bentuk tuntutan, kewajiban, ganti rugi, dan kompensasi yang mungkin timbul terkait pelaksanaan layanan Program. Ini mencakup, namun tidak terbatas pada, proses pertanggungan, Klaim, dan hal-hal lain yang dilakukan oleh Asuransi Astra.
9. My Benefit: Polis Asuransi ini didapatkan oleh Pengguna secara gratis dengan melakukan redeem kode voucher yang telah dibagikan ke akun OLX Bapak/Ibu di bagian “MyBenefits” dan melakukan aktivasi Polis Asuransi pada situs OLX.
10. Periode Program: Program berlaku selama periode 3 November 2025 - 2 Februari 2026 (“Periode Program”). OLX Indonesia berhak untuk mempersingkat atau memperpanjang Periode Program.
11. Perubahan Syarat dan Ketentuan: OLX Indonesia berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan Syarat dan Ketentuan Program.
12. Pemberitahuan: OLX Indonesia dan Asuransi Astra akan menyampaikan pemberitahuan atas setiap perubahan Syarat dan Ketentuan Program serta Periode Program dari waktu ke waktu melalui Situs OLX dan/atau media resmi OLX Indonesia lainnya.
13. Biaya Pertanggungan: Program ini bersifat GRATIS dengan maksimal biaya pertanggungan hingga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Persyaratan Program
Program hanya berlaku untuk Pengguna yang sudah melakukan pelunasan pembayaran atas Objek Pertanggungan, yang dibeli melalui Situs OLX dengan melampirkan detail di form ini:
a. Kode Unique Voucher Free Program GRATIS Proteksi Layar HP & Gadget
b. Nama Lengkap sesuai KTP
c. No Telepon
d. E-mail
e. Alamat sesuai KTP
f. Nomor KTP dan foto KTP
g. Data Objek Pertanggungan sesuai dengan pembelian di situs OLX
h. Nomor IMEI yang terdaftar di smartphone atau handphone, atau nomor seri
yang terdaftar di laptop/tablet
i. Spesifikasi Objek Pertanggungan
j. Usia Objek Pertanggungan dengan masa produksi maksimal 3 (tiga) tahun
sejak tanggal pembelian atau peluncuran resmi produk
k. Keterangan Persetujuan
l. Bukti Pembelian (invoice atau bukti transfer pembelian)
Kewajiban Pengguna
Jika terjadi kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Program ini, Pengguna wajib:
1. Melaporkan klaim kepada Asuransi Astra paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian atau kerusakan melalui email ke cs@asuransiastra.com.
2. Mengirimkan formulir klaim dan dokumen pendukung (dalam bentuk soft copy) maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pelaporan klaim, dengan dokumen sebagai berikut:
a. Formulir pengajuan klaim yang sudah diisi oleh Pengguna
b. Nomor Transaksi OLX (yang terkait dengan Program)
c. Fotokopi KTP Pengguna
d. Kwitansi pembelian barang Objek Pertanggungan
e. Foto Objek Pertanggungan yang rusak
f. Foto Objek Pertanggungan setelah diperbaiki
g. Kwitansi perbaikan dari Service Center yang mencantumkan dengan jelas:
-Nama, alamat, dan nomor telepon Service Center
-Rincian Objek Pertanggungan yang diperbaiki, termasuk nomor IMEI atau nomor seri yang terdaftar dan biaya perbaikan
-Tanggal invoice
h. Dokumen pendukung lainnya yang dapat membantu memberikan informasi tambahan terkait klaim. Tambahan dokumen untuk klaim akibat kebakaran, petir, atau ledakan:
- Surat keterangan atau berita acara mengenai kejadian tersebut dari RT/RW, Kelurahan, atau kepolisian setempat.
- Memberikan informasi atau bukti tambahan yang mungkin dibutuhkan oleh Asuransi Astra, seperti kesediaan untuk diwawancarai atau dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
3. Kerusakan pada layar Objek Pertanggungan dapat diklaim ke Asuransi Astra. Pihak Asuransi Astra akan mengevaluasi apabila ada kerusakan pada Objek Pertanggungan yang tidak sesuai dengan ketentuan polis.
4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Program yang disediakan oleh Mitra dan OLX Indonesia hanya bertindak sebagai perantara.
FAQ:
Q : Apa itu Polis Asuransi Elektronik Garda Digitech?
A : Polis Asuransi Elektronik Garda Digitech adalah program kerjasama antara Asuransi Astra dan OLX untuk melindungi resiko Smartphone, Handphone, Tablet, dan Laptop yang menyebabkan layar retak atau rusak atas risiko yang dijamin. Polis Asuransi ini Bapak/Ibu dapatkan secara gratis dengan melakukan redeem kode voucher yang telah dibagikan ke akun OLX Bapak/Ibu di bagian “MyBenefits” dan melakukan aktivasi polis pada aplikasi OLX.
Q : Kejadian atau risiko apa saja yang dapat dijamin pada Proteksi Layar Retak saya?
A : Proteksi Layar Retak ini menjamin kerugian atau kerusakan pada layar Objek Pertanggungan yang secara langsung disebabkan oleh :
- Kerusakan yang tidak terduga dan mendadak/tiba-tiba
- Terkena atau masuknya cairan
- Kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang dan bahaya asap
- Kerusuhan, pemogokan dan huru-hara
- Gempa bumi dan letusan gunung berapi
- Tsunami, banjir, topan dan badai
Q : Berapa lama masa berlaku Proteksi Layar Retak ini?
A : 30 hari sesuai periode pertanggungan yang tercantum pada polis Bapak/Ibu.
Q : Apa saja yang dilindungi oleh Proteksi Layar Retak ini?
A : Proteksi Layar Retak Gadget menjamin kerugian atau kerusakan pada layar Handphone, Smartphone, Laptop dan Tablet yang telah diasuransikan
Q : Berapa manfaat asuransi yang akan saya dapatkan?
A : Bapak/Ibu akan mendapatkan santunan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila Objek Pertanggungan Bapak/Ibu mengalami kerusakan pada layar atas sebab yang ditanggung oleh asuransi.
Q : Apakah saya dapat membatalkan Polis?
A: Proteksi Layar Retak Gadget memiliki periode pertanggungan selama 30 hari. Selama periode pertanggungan polis Proteksi Layar Retak berlangsung, Bapak/Ibu tidak dapat membatalkan polis asuransi.
Q: Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi?
Bapak/Ibu dapat mengajukan klaim Proteksi Layar Retak, dengan cara berikut :
- Melakukan pelaporan klaim melalui email ke cs@asuransiastra.com maksimal 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian atau kerusakan.
- Melengkapi formulir dan bukti/dokumen pendukung klaim (dalam bentuk soft copy) maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pelaporan klaim.
- Setelah seluruh data & dokumen telah diterima secara lengkap dan sesuai oleh Asuransi Astra, maka Asuransi Astra akan melakukan analisa atas klaim yang diajukan. Keputusan klaim akan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen lengkap dan diterima.
- Pembayaran klaim akan dilakukan ke rekening milik Tertanggung